"Bersih itu Indah,Bersih itu Sehat"

Minggu, 12 Mei 2013

Tugas dan Fungsi Pengurus dan Seksi RT.04/RW.11


PERUM VILLA GADING BARU
RT.04 / RW.11 DESA KEBALEN
KEC.BABELAN - KAB. BEKASI UTARA - Kode Pos 17132
http://rt04rw11-vgb.blogspot.com/

 Tugas dan Fungsi Pengurus dan Seksi RT.04/RW.11

 
VISI DAN MISI RT.04/11

VISI
Membentuk kerukunan antar warga dan memelihara lingkungan yang nyaman, aman, tentram, bersih, sehat dan ramah sehingga tercipta tatanan masyarakat yang berakhlaq mulia serta membangun kerjasama antar warga dalam pelaksanaan tanggung jawab bersama.

MISI
  1. Memberikan layanan yang baik kepada masyarakat dalam ruang lingkup yang terjadi di wilayah RT.04/11.
  2. Memperkuat tali silaturahmi warga dengan masyarakatnya khususnya sesama warga RT.04 dan umumnya seluruh warga di RW.11.
  3. Memperkuat rasa kebersamaan dan silaturahmi
Tata Kerja Pengurus RT.04/RW.11
Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat;
  1. Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah;
  2. Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua.

Hak dan Kewjiban Pengurus RT
  1. Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;

  1. Pengurus RT mempunyai kewajiban :
                     melaksanakan tugas dan fungsi RT;
                     melaksanakan keputusan anggota;
                     membina kerukunan;
                     membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali;
                     melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah kepada Lurah;

Tugas dan Fungsi Ketua RT
  1. Melaksanakan dan menyelenggarakan kepemimpinan Rukun Tetangga.
  2. Menyusun rencana kerja dan mensistemasikan pembagian kerja / tugas dan fungsi pengurus lainnya sesuai bidang tugasnya.
  3. Memfasiltasi seluruh kegiatan yang diprakarsai oleh masyarakat maupun organisasi kemasya­rakatan.
  1. Memimpin rapat koordinasi dengan Pengurus RT. lainnya secara berkala dan menyimpulkan hasil pembahasan rapat yang dipimpinnya.
  2. Melaksanakan keputusan-keputusan rapat bersama pengurus lainnya.
  3. Melaksanakan dan menyelenggarakan kepemimpinan Rukun Tetangga.
Sekretaris RT
  1. Menyelenggarakan ketata usahaan / administrasi Rukun Tetangga.
  2. Membuat Risalah Rapat yang memuat catatan atau laporan rapat secara lengkap yang memuat jalannya rapat, pokok pembahasan termasuk kesimpulan dan keputusan rapat.
  3. Mencatat segala inventarisasi Rukun Tetangga, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Ketua RT.
  5. Melaksanakan Pelayanan Masyarakat yang diselenggarakan sebagaimana biasanya, seperti surat pengantar kelakuan baik, perpanjangan KTP, Surat Kelahiran dsb., dibuatkan oleh Sekretaris RT, dan diteruskan ke ketua RT dengan memperhatikan segala persyaratan dan ketentuannya.
  6. Dalam pelayanan pembuatan KTP baru, Surat-surat yang berkaitan dengan hak kepemilikan, pertanahan dan sejenisnya atau surat-surat dokumen penting, agar dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Ketua RT. untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
  7. Membantu dan memelihara terselenggaranya administrasi kependudukan.
  8. Mencatat dan melaporkan tamu, penduduk sementara, penduduk musiman dll.
Bendahara RT
  1. Menerima dan menyimpan uang Rukun Tetangga.
  2. Mengeluarkan / membayarkan uang atas persetujuan Ketua Rukun Tetangga.
  3. Mengerjakan administrasi keuangan RT. termasuk Buku Kas Umum dan Buku per-pasal / jenis.

Seksi-Seksi

1.   Humas
Tugas dan Fungsi Seksi Humas
A. Tugas  :
  1. Mensosialisasikan kepada warga tentang kebijakan, keputusan dan peraturan yang telah disepakati bersama
  2. Menciptakan ketertarikan kepada warga atas ide ataupun gagasan yang bersifat membangun dari pengurus RT ataupun dari warga itu sendiri
  3. Memberikan pengetahuan dan pengertian agar dapat mengubah prasangka buruk, sikap melawan, apatis dan ketidak pedulian
  4. Menarik iuran warga setiap tgl 05 tiap bulannya .untuk disetorkan ke bendara RT 04
 B. Fungsi
  1. Kegiatan komunikasi dalam kepengurusan yang berjalan dua arah dan timbal balik
  2. Penunjang tercapainya suatu manajemen kepengurusan RT
  3. Pembina hubungan harmonis antar warga dengan warga dan kepengurusan RT
  4. Pencegah timbulnya rintangan psikologis yang mungkin terjadi diantara keduanya
 2.   Kepemudaan / Olah Raga
Tugas dan Fungsi Seksi Olah Raga
A.   Tugas :
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan olahraga dan kepemudaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat,
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda,
  3. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda yang berada di wilayah RT. 04/ RW.11,
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pemuda dan olahraga.

B.   Fungsi :
  1. Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya,
  2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja,
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
  4. Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT diwilayah RW.11 agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
  5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan,
  6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing,
  7. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan,
  8. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya,
  10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan seksi Pemuda dan Olahraga.

3.   Lingkungan dan Keamanan 
Tugas dan Fungsi Seksi Kebersihan Lingkungan dan Keamanan

A.   Tugas :
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan yang asri ,bersih
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program lingkungan yang asri dan bersih ,
  3. Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan,
  4. Memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, dan tanaman,
  5. Membuat taman-taman pada tempat-tempat yang memungkinkan,
  6. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram;
  7. meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan lingkungan RT 04.
 B.   Fungsi
  1. penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
  2. penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
  3. pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian Lingkungan dan keamanan
  4. pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  5. pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;

2 komentar:

  1. Boleh minta contoh yang lengkap pak, untuk RT 06/06 kami di Pndokpetrir, Tangerang Selatan.

    BalasHapus
  2. Kalau seksi pemuda dan olah raga boleh tidak punya sekretaris da bendahara

    BalasHapus