PERATURAN
DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN
RUKUN
TETANGGA 04 – RUKUN WARGA 011
PERUMAHAN
VILLA GADING BARU
BAB
I
PENDAHULUAN
Bagi warga RT 04
RW 011 adalah warga yang menetap di wilayah RT 04 yang ditetapkan / diputuskan
dan ditetapkan oleh Pengembang PT. ISPI Kabupaten Bekasi. Wilayah RT 04 RW 011
meliputi Blok A1 (sebagian), Blok A5 (
sebagian )
Dengan total 44
unit rumah , program kerja kepengurusan Rukun Tetangga (RT) 04 Rukun Warga (RW)
011 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan
menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram aman dan damai.
BAB
II
KEDUDUKAN
DAN STATUS WARGA
2.1 RT 04
berada dibawah RW 011 berkedudukan di Perumahan Villa Gading Baru , Desa
Kebalen, Kecamatan Babelan , Kabupaten Bekasi Kode Pos .17132
2.2 Warga RT
04 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 04, baik dirumah milik
sendiri ataupun penyewa.
BAB
III
KETENTUAN
UMUM
3.1 HAK
WARGA
- Setiap warga berhak mengeluarkan
pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT 04
- Setiap warga berhak mengikuti
setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 04.
- Setiap warga berhak memilih dan
dipilih sebagai Pengurus RT.
- Setiap warga berhak mengetahui
laporan keuangan dan kas RT.
- Setiap warga berhak memperoleh
pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT 04.
3.2
KEWAJIBAN WARGA,Warga wajib
berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban,
kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama
warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan
- Warga yang menetap wajib
memiliki identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib
memiliki KTP ataupun Identitas lain yang diekeluarkan Pemerintah / KTP
musiman.
- Warga (KK/Rumah) wajib membayar
iuran kas RT sebesar Rp 25,000,- / ( 30.000,-R4) yang diambil oleh
bendahara/ Humas mulai tanggal 1 ~
5 setiap bulannya, dan bagi yang belum membayar wajib menyerahkan langsung
kepada bendahara/humas paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
- Warga (KK) wajib memberikan data
dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan
status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan
Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Warga baru yang pindah ke
wilayah RT 04 RW 11 maksimal 3 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua
RT atau kepada pengurus RT dengan membawa fotocopy KTP, KK,SURAT NIKAH atau fotocopy identitas diri lainnya dan
mengisi form data lapor diri,
- Pertemuan rutin akan
dilaksanakan setiap 3 (Tiga ) bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu
jika diperlukan. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai
dengan undangan dari Ketua RT. Apabila berhalangan jika sakit,dll maka
secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat.
- Setiap iuran yang telah
diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan
lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
- Pengurusan administrasi harus
diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa
(menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dengan
membawa identitas diri (KTP dan KK).
- Warga wajib mematuhi hasil rapat
pengurus RT dengan warga dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT
04 RW 011.
3.3 PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA
KELUARGA
- Warga yang akan mempunyai
hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan
atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin
dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk
mendapatkan surat
izin keramaian secara tertulis.
- Apabila terjadi keributan di
dalam acara tersebut, ketua RT / Pengurus RT berhak memberhentikan acara.
3.4 DANA SOSIAL WARGA
- Alokasi dana sosial akan diambil
dari kas RT atau Kematian
- Warga berhak mendapatkan dana
sosial apabila :
- Sakit Rawat Inap (minimal 3 hari) mendapat santunan uang senilai Rp. 50.000
(dari kas RT)
- Meninggal Dunia mendapatkann santunan dari kematian Rp. 1.500.00,- (
dari kas RW )
3.5 KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
- Warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di
areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
- Kerja Bakti atau
kebersihan dilaksanakan 3 (tiga) bulan sekali pada minggu pertama
dan diadakan pada hari Minggu yang akan dimulai jam 07.00 Wib sampai
selesai ( Disesuaikan
kebutuhan / kondisi dilapangan ) .
3.6 KETERTIBAN DAN KEAMANAN /
RONDA
- Warga dilarang keras menggunakan
rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 04 RW 011 untuk melakukan
kegiatan transaksi narkoba, minuman
keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap
tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
- Warga yang menerima tamu,
kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib
melapor kepada Ketua RT 04 RW 11 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor
maka akan diberi sanksi teguran / peringatan.
- Warga wajib melapor kepada Ketua
RT atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan
kosong lebih dari 1×24 jam.
- Warga selain melaporkan
keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga
wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal
dan menetap di rumahnya seperti, orangtua, mertua, kerabat/sanak
saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga,
pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan
selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
- Warga wajib menjaga ketertiban
dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu
utama rumah/pintu ruang tamu pada hari tsb dalam keadaan terbuka di saat
tamu sedang berkunjung dan mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang
ditentukan sebagai berikut:
·
Hari Senin s/d Jum’at : s/d jam 23.00 Wib
·
Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib
·
Tidak dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi dan mengganggu tetangga
yang sedang istirahat dan belajar.
·
Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa
peringatan keras / Teguran .
- Warga wajib ikut serta dalam
kegiatan ronda yang akan dilaksanakan setiap malam Minggu mulai pukul
23.00 ~ 04.00 ( Akan diatur tersendiri )
- Warga dilarang berbuat anarkis
dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat
menimbulkan keributan dilingkungan RT 04 RW 011
- Untuk
menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan
lampu teras setiap malamnya
- Wajib menjaga atau memarkir kendaraan nya pada tempat yang aman
dan terjangkau pada pandangan mata pemilik demi terhindarnya pencurian
kendaraan bermotor, dll .
3.7
LAIN-LAIN
- Warga yang memelihara hewan
peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang
dipeliharanya. Termasuk di dalamnya adalah terbebasnya lingkungan
dari penyakit dan kotoran hewan peliharaan tersebut.
- Warga Dilarang memelihara hewan
peliharaan lebih dari satu seperti
Anjing, Monyet dan hewan
bersifat membayakan terhadap orang lain dan lingkungan
- Warga wajib memasang bendera
merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah / Atau
hari besar kenegaraan .
- Warga wajib memiliki Bak sampah
/ 1 rumah 1 dan wajib ditutup dan dijaga kebersihannya, buang sampah harus
dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah di
depan rumah supaya mempermudah petugas mengambilnya.
- Warga wajib membuat bak kontrol
saluran air buang depan rumah masing–masing minimal 1 bak kontrol dan agar
pada saat gotong royong lebih memudahkan membersihkan dan terbebasnya dari
saluran mampet dan banjir .
- Portal akan ditutup pada pukul : 23.00 ~
05.00 Wib
- Sumbang
dan sarannya untuk perbaikan lingkungan RT 04 dapat disampaikan di : vgbrt04@gmail.com
atau http://rt04rw11-vgb.blogspot.com/
BAB
IV
PINDAHAN
4.1 Warga
yang pindah keluar wilayah RT 04 diwajibkan melapor ke pengurus RT 04 dan
membuat surat
pindah dari RT 04 RW 011
4.2 Warga
yang pindah keluar wilayah RT 04, bukan lagi warga RT 04
4.3 Warga
yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 04, tetapi tidak lagi tinggal di
wilayah RT 04 bukan lagi warga RT 04
4.4 Dalam
hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.
BAB V. PENUTUP
1. Peraturan Tata Tertib ini
dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari
terdapat kesalahan, dalam menyusun / pembuatan Keputusan Tata Tertib ini maka
akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
2. Setiap Warga RT.04 wajib
bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini demi mencapai
kehidupan Warga RT.04 yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.
Kebalen
01 Mei 2013
Jonferizal Lasardi
Ketua
Rukun Tetangga 04 Sekretaris Rukun Tetangga 04