"Bersih itu Indah,Bersih itu Sehat"

Rabu, 11 September 2013

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu Pelayanan : 1 hari (perpanjangan),

                                 max. 14 hari (baru, mutasi, hilang)
Tarif : Gratis,
Keterlambatan terhadap perpanjangan dan penggantian dikenakan Sansi Administrasi berupa Denda sebesar Rp. 10.000

Kartu Tanda Penduduk
adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk DKI Jakarta. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk DKI Jakarta yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.
Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
  • berusia 17 tahun
  • Tanggal Pernikahan
  • Menjadi Penduduk Jakarta
Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP.

Contoh Blangko KTP untuk WNI
 

Contoh Blangko KTP untuk WNA

Persyaratan Pembuatan KTP Baru

Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :
  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Pas Foto terbaru berukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
  • SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta
  • Foto copy Akta Kelahiran
  • SKPPT bagi WNA
  • Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP

Persyaratan Perpanjangan KTP

Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :
  • KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas foto 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
  • Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
  • Bukti Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP

Masa Berlaku KTP

KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali manula (berusia di atas 60 tahun), KTP berlaku seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP, sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP yang rusak, hilang atau berubah data, seperti perubahan alamat, kewarganegaraan, nama dan sebagainya harus diganti dengan KTP baru. Yang tidak wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk adalah anggota perwakilan negara asing, organisasi-organisasi internasional, corps diplomatik berserta anggota keluarganya dan penduduk sementara (pemegang KIM / KIM'S). 

Prosedur Pelayanan
Tugas Kewajiban Penduduk
Datang ke kantor Kelurahan dengan membawa :
  • KTP lama
  • Foto copy Kartu Keluarga dan aslinya
  • Pas foto 2 lembar ukuran 2 x 3 cm
  • Surat Pengantar dari RT / RW
  • Surat Kuasa bagi penduduk yang tidak bisa mengambil sendiri dengan diketahui RT / RW
Tugas dan kewajiban Kepala Kelurahan
Bila data penduduk sudah benar :
  • Menerima dan meneliti seluruh berkas persyaratan
  • Mencocokkan KTP lama warga dengan KTP baru
  • Menandatangani KTP dan menerima retribusinya
  • Menyelesaikan proses administrasi lainnya lebih lanjut

Namun apabila datanya salah, KTP yang mengalami perubahan data agar dibuatkan Surat Mutasi Rubah.

Selasa, 03 September 2013

Sambutan HBH 1434.H dan HUT RI 68



Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Bapak-bapak ,Ibu-ibu yang kami hormati,dan anak-anak yg kami sayangi
Hadirin dan hadirat yang berbahagia,
Marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehinggga pada malam yang berbahgia ini kita msh diberi kenikmatan, sehingga kita dapat bertemu bersilaturahmi, khususnya dalam acara halal bihalal, dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri dan HUT RI ke 68  yang berbahagia ini.
Hadirin dan hadirat yang berbahagia.
Atas nama saya pribadi dan penggurus RT 04, juga sangatlah patut kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada hadirin, yang dengan penuh keikhlasan sudi meluangkan waktu, dengan penuh kesadaran, bisa hadir pada acara halal bihalal malam hari ini.dan tidak lupa kami ucapkan juga terimaksih pada para Donatur baik itu bantuan dalam bentuk material dan pikiran .
Sebagai warga RT 04 sudah selayaknya kita berlapang dada, yang sudah barang tentu dalam kehidupan sehari-hari memiliki rasa khilaf, rasa salah dan rasa berdosa. Untuk itu dalam kesempatan yang berbahgia ini kami mengajak hadirin dan hadirat, untuk melapangkan dada, mbuka hati dengan rasa sabar, atas ridla Allah meminta maaf dan memberi maaf atas kesalahan di antar kita baik yang disengaja atau yang tidak disengaja.
Selaku pribadi dan selaku ketua Panitia, kami dalam kesempatan ini pula kami mohon maaf kepada hadirin jika ada sesuatu selama ini yang kurang berkenan di hati para hadirin sekalian. Semoga Allah mengampuni dosa dan kesalahan di antara kita dan memberikan kekuatan lahir dan bathin. Amin..
Akhirulkalam, Wabilahitaufiqwalhidayah
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Tertanda tangan
Ketua RT 04

Selasa, 23 Juli 2013

PERATURAN TATA TERTIB LINGKUNGAN RT O4 RW 011



PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN
RUKUN TETANGGA 04 – RUKUN WARGA 011
PERUMAHAN VILLA GADING BARU
BAB I
PENDAHULUAN
Bagi warga RT 04 RW 011 adalah warga yang menetap di wilayah RT 04 yang ditetapkan / diputuskan dan ditetapkan oleh Pengembang PT. ISPI Kabupaten Bekasi. Wilayah RT 04 RW 011 meliputi Blok A1  (sebagian), Blok A5 ( sebagian )
Dengan total 44 unit rumah , program kerja kepengurusan Rukun Tetangga (RT) 04 Rukun Warga (RW) 011 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar  dengan tujuan hidup tentram aman dan damai.
BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
2.1  RT 04 berada dibawah RW 011 berkedudukan di Perumahan Villa Gading Baru , Desa Kebalen, Kecamatan Babelan , Kabupaten Bekasi Kode Pos .17132
2.2  Warga RT 04 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 04, baik dirumah milik sendiri ataupun penyewa.
BAB III
KETENTUAN UMUM
3.1 HAK WARGA
  1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT 04
  2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 04.
  3. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT.
  4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.
  5. Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT 04.
3.2 KEWAJIBAN WARGA,Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan
  1. Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP ataupun Identitas lain yang diekeluarkan Pemerintah / KTP musiman.
  2. Warga (KK/Rumah) wajib membayar iuran kas RT sebesar Rp 25,000,- / ( 30.000,-R4) yang diambil oleh bendahara/ Humas  mulai tanggal 1 ~ 5 setiap bulannya, dan bagi yang belum membayar wajib menyerahkan langsung kepada bendahara/humas paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
  3. Warga (KK) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
  4. Warga baru yang pindah ke wilayah RT 04 RW 11 maksimal 3 x 24  jam wajib melapor kepada Ketua RT atau kepada pengurus RT dengan membawa fotocopy KTP, KK,SURAT NIKAH  atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi form data lapor diri,
  5. Pertemuan rutin akan dilaksanakan setiap 3 (Tiga ) bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT. Apabila berhalangan jika sakit,dll maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat.
  6. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
  7. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dengan membawa identitas diri (KTP dan KK).
  8. Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT 04 RW 011.
3.3 PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
  1. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis.
  2. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT / Pengurus RT berhak memberhentikan acara.
3.4 DANA SOSIAL WARGA
  1. Alokasi dana sosial akan diambil dari kas RT atau  Kematian
  2. Warga berhak mendapatkan dana sosial apabila :
    - Sakit Rawat Inap (minimal 3 hari) mendapat santunan uang senilai Rp. 50.000 (dari kas RT)
    - Meninggal Dunia mendapatkann santunan dari kematian Rp. 1.500.00,- ( dari kas RW )
3.5  KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
  1. Warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
  2. Kerja Bakti atau kebersihan dilaksanakan 3 (tiga) bulan sekali pada minggu pertama dan diadakan pada hari Minggu yang akan dimulai jam 07.00 Wib sampai selesai                     ( Disesuaikan kebutuhan / kondisi dilapangan ) .
3.6  KETERTIBAN DAN KEAMANAN / RONDA
  1. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 04 RW 011 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
  2. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua RT 04 RW 11 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi teguran / peringatan.
  3. Warga wajib melapor kepada Ketua RT atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam.
  4. Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti,  orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
  5. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu utama rumah/pintu ruang tamu pada hari tsb dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung dan mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang ditentukan sebagai berikut:
·           Hari Senin s/d Jum’at : s/d jam 23.00 Wib
·           Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib
·           Tidak dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi dan mengganggu      tetangga    yang sedang istirahat dan belajar.
·           Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras / Teguran .

  1. Warga wajib ikut serta dalam kegiatan ronda yang akan dilaksanakan setiap malam Minggu mulai pukul 23.00 ~ 04.00 ( Akan diatur tersendiri )
  2. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 04  RW 011
  3. Untuk      menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan      lampu teras setiap malamnya
  4. Wajib menjaga atau memarkir kendaraan nya pada tempat yang aman dan terjangkau pada pandangan mata pemilik demi terhindarnya pencurian kendaraan bermotor, dll .
3.7 LAIN-LAIN
  1. Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya.  Termasuk di dalamnya adalah terbebasnya lingkungan dari penyakit dan kotoran hewan peliharaan tersebut.
  2. Warga Dilarang memelihara hewan peliharaan lebih dari satu seperti  Anjing, Monyet  dan hewan bersifat membayakan terhadap orang lain dan lingkungan
  3. Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah / Atau hari besar kenegaraan  .
  4. Warga wajib memiliki Bak sampah / 1 rumah 1 dan wajib ditutup dan dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah supaya mempermudah petugas mengambilnya.
  5. Warga wajib membuat bak kontrol saluran air buang depan rumah masing–masing minimal 1 bak kontrol dan agar pada saat gotong royong lebih memudahkan membersihkan dan terbebasnya dari saluran  mampet dan banjir .
  6.  Portal akan ditutup pada pukul : 23.00 ~ 05.00 Wib
  7. Sumbang dan sarannya untuk perbaikan lingkungan RT 04  dapat disampaikan di : vgbrt04@gmail.com atau http://rt04rw11-vgb.blogspot.com/
BAB IV
PINDAHAN
4.1  Warga yang pindah keluar wilayah RT 04 diwajibkan melapor ke pengurus RT 04 dan membuat surat pindah dari RT 04 RW 011
4.2  Warga yang pindah keluar wilayah RT 04, bukan lagi warga RT 04
4.3  Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 04, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 04 bukan lagi warga RT 04
4.4  Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.
BAB V. PENUTUP
1.   Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, dalam menyusun / pembuatan Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
2.   Setiap Warga RT.04 wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini demi mencapai kehidupan Warga RT.04 yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.

Kebalen 01 Mei 2013
Jonferizal                                                                                    Lasardi
Ketua Rukun Tetangga  04                                                         Sekretaris  Rukun Tetangga  04





Senin, 15 Juli 2013

HIMBAUAN KEWASPADAAN TERHADAP KEAMANAN


PERUM VILLA GADING BARU
RT.04 / RW.11 DESA KEBALEN
KEC.BABELAN - KAB. BEKASI UTARA - Kode Pos 17132

HIMBAUAN KEWASPADAAN TERHADAP KEAMANAN

Kepada
Seluruh Warga RT.004/ RW 011
 Di. Tempat

Dihimbau kepada Warga
tetap miningkatan kesadaran yang tinggi terhadap keamanan lingkungan
Untuk mengantisipasi resiko keamanan menjelang dan selama musim libur, mari tingkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya perampokan / pencurian rumah kosong dengan cara atau tips saat meninggalkan rumah sbb :

·      Catatkan nomor pos polisi atau keamanan terdekat, keluarga dan tetengga kiri / kanan  pada HP Anda
·   Jika Anda berencana berpergian untuk beberapa hari, beritahu pengurus RT dan petugas keamanan setempat agar mereka dapat mengawasi rumah Anda dan Titipkan ke tetangga kiri / kanan Anda.
·     Pastikan bahwa pintu pagar rumah Anda dikunci dengan menggunakan kunci yang berkualitas baik.
·         Pastikan Anda tidak meninggalkan Surat2 ,Barang2 berharga dirumah. 
·         Nyalakan lampu luar dangan menggunakan pengatur waktu (timer).
·         Pastikan Anda mencabut kabel listrik TV , Kulkas , Pompa Air ( colokan ) yang tidak digunakan
·         Pastikan Kompor Gas Anda sudah dicabut dari tabung nya
·      WASPADAI setiap orang asing dan gelagat orang- orang yang menurut Anda curigai dan Tegur dan laporkan kepada keamanan .

Dengan adanya Himbauan ini, kami Pengurus RT.004 menghimbau kepada seluruh warga untuk dapat lebih mewaspadai terhadap KEAMANAN LINGKUNGAN kita ini. Kami juga selaku pengurus RT 004 RW. 011 menghimbau kepada seluruh WARGA RT 004 RW.011  untuk lebih WASPADA dalam menjaga Keamanan Wilayah lingkungan kita.
Untuk petugas keamanan H + 7 dihandle oleh keamanan RW 11 dan portal ditutup H + 7 ( 01 Agustus ~ 16 Agustus 2013 ) kesepakatan pada rapat RW 11 tgl 13 Juli 2013
Atas partisipasi dan kerja samanya kami ucapkan terimakasih .

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal  1434 H Mohon Maaf Lahir Bathin

Hormat kami Penggurus RT 04 /RW 11                   

Rabu, 05 Juni 2013

INFORMASI SEKITAR e.KTP


PERUM VILLA GADING BARU
RT.04 / RW.11 DESA KEBALEN
KEC.BABELAN - KAB. BEKASI UTARA - Kode Pos 17132
http://rt04rw11-vgb.blogspot.com/


INFORMASI SEKITAR e.KTP

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menegaskan tidak ada larangan fotocopy e-KTP bagi warga. Surat edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 itu fokus hanya kepada instansi yang diwajibkan menyediakan card reader atau alat pembaca e-KTP.

Di dalam surat tersebut, Kemendagri menjelaskan kelebihan dari e-KTP adalah chip yang bakal memuat biodata, pas photo, tanda tangan serta sidik jari penduduk. "Sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan," tulis surat tersebut, Selasa (14/5/213).

Berikut Surat Edaran Mendagri tentang Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader:

Nomor : 471.13/1826/SJ

Sifat : Penting

Lampiran : -

Hal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader

Kepada Yth

1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga Lainnya;

2. Kepala Kepolisian RI

3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;

4. Para Gubernur;

5. Para Bupati/Walikota.

di-Seluruh Indonesia

SURAT EDARAN

Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan serta sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan.

2. Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader.

3. Instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk:

1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau nama lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013 dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi.

c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan tim teknis pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri.

2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur BI/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di fotocopy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat 'Nomor Induk Kependudukan (NIK)' dan 'Nama Lengkap'.

3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi seusia dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemiliki e-KTP.

Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Menteri Dalam Negeri


Gamawan Fauzi


Tembusan Yth:
1. Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
5. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7. Kepala Lembaga Sandi Negara;
8. Rektor Institut Teknologi Bandung.

 


Jumat, 24 Mei 2013

IURAN BULANAN WARGA



IURAN BULANAN WARGA :

Iuran bulanan warga harus ditetapkan sesuai dengan kesepakatan warga, sesuai dengan kebutuhan rutin kepengurusan RT-RW. Kebutuhan rutin dimaksud disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan masing-masing, diantaranya :
  1. Kebutuhan membayar Petugas Security.
  2. Kebutuhan membayar Petugas penarikan sampah.
  3. Kebutuhan sosial membesuk warga yang sakit.
  4. Kebutuhan sosial menyantuni warga yang terkena musibah (meninggal dunia)
  5. Kebutuhan pelaksanaan kegiatan rutin, seperti : Kegiatan keagamaan, olahraga, pendidikan, kerohanian, Goro , dan lain-lain.
Besarnya nilai iuran disesuaikan dengan kemampuan bayar warga, dan disepakati oleh seluruh warga (atau minimal oleh perwakilan warga). 

Penggalangan iuran bulanan bersifat wajib bagi seluruh warga.

 

Kamis, 23 Mei 2013

HIMBAUAN WASPADA TERHADAP CURANMOR



PERUM VILLA GADING BARU
RT.04 / RW.11 DESA KEBALEN
KEC.BABELAN - KAB. BEKASI UTARA - Kode Pos 17132

HIMBAUAN WASPADA TERHADAP CURANMOR 

Kepada
Seluruh Warga RT.004/ RW 011
Perum Villa Gading Baru

Di. Tempat


Himbauan untuk seluruh warga RT 04 terakhir ini di wilayah kita khususnya sekitar RT 004 Perum Villa Gading Baru .
Ada beberapa  kejadian dari warga tentang adanya kehilangan Kendaraan motor, Barang berharga lainya seperti Laptop, handphone, dll.

Kejadian ini selalu terjadi pada saat siang hari (khususnya saat waktu sholat Jumat), juga menjelang waktu Maghrib.

Dengan adanya kejadian ini, kami Pengurus RT.004 menghimbau kepada seluruh warga untuk dapat lebih mewaspadai terhadap KEAMANAN LINGKUNGAN kita ini. Kami juga selaku pengurus RT 004 RW. 011 menghimbau kepada seluruh WARGA RT 004 RW.011  untuk lebih WASPADA dalam menjaga Keamanan Wilayah lingkungan kita

Tips / Cara Mengurangi Resiko CURANMOR :
1.       Parkir Di Tempat Parkir Aman
2.       Berikan Tambahan Kunci Pengaman Pada Motor
3.       Terus Awasi Motor Anda dan terlihat oleh mata
4.       Hati-Hati dengan Mobil Boks, Pickup dan Truk
5.       Amankan Barang Berharga Anda
6.       Mengurangi Perhatian Pencuri
7.       Membina hubungan baik dengan tetangga kiri kanan kita
Untuk itu mari kita saling menjaga dan saling informasikan kalau ada kejanggalan yang terjadi lingkungan kita ini atas partisipasi dan kerja samanya kami ucapkan terimakasih .

Rabu, 15 Mei 2013

HIMBAUAN / PEMBERITAHUAN



PERUM VILLA GADING BARU
RT.04 / RW.11 DESA KEBALEN
KEC.BABELAN - KAB. BEKASI UTARA - Kode Pos 17132



HAL                : HIMBAUAN / PEMBERITAHUAN

Dengan Hormat.

Dengan ini kami penggurus RT. 04 / RW 011 Perumahan Villa Gading Baru menghimbau  kepada seluruh warga mengenai  berbagai penyakit  sosial yang ada dalam lingkungan kita sebagai berikut ,
Atas dasar dasar perihal tsb dihimbau kepada seluruh masyarakat bahwa dalam rangka mengantisipasi situasi dan kondisi keamanan serta ketentraman masyarakat, kedepan nya, maka diminta kepada masyarakat/warga  untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Melakukan kewaspadaan dini untuk mengantisipasi kemungkinan adanya gangguan KAMTIBMAS di lingkungan RT 04.
  2. Melakukan kooordinasi dengan penggurus RT  serta  mengoptimalkan fungsi Satlinmas, RT/RW. dan tokoh agama, tokoh masyarakat. maupun tokoh pemuda untuk aktif kembali kewaspadaan warga agar WAJIB lapor terhadap tamu yang menginap 1 x 24 jam.
  3. Meningkatkan keamanan dan menjaga lingkungan rumah “Siskamling” khususnya pada siang hari , karena kemalingan yang sering terjadi dilingkungan RT 04 sering pada siang hari .
  4. Mewaspadai / Laporkan  apabila ada orang-orang  tidak dikenal atau dengan gerak gerik orang yang tidak lazim di lingkungan RT 04, ke RT 04 atau  aparat keamanan lingkungan RW 11 .
  5. Dilarang pada warga TIDAK berkumpul sampai jam 11 Wib demi keamanaan kenyamanan dalam hidup bertetangga  ( kecuali diperlukan )
6.Diharapkan kepada seluruh rumah warga mamasang penerangan ( lampu ) didepan rumahnya dan dinyalakan pada jam 18.00 Wib ~ 05.30 Wib dan apabila berpergian dapat menggunakan saklar otomatis .
  1. Jangan mudah untuk membukakan pintu rumah jika menerima TAMU yang tidak dikenal karena banyak modus penipuan dan pencurian
  2. Meningkatkan kewaspadaan warga terhadap rumah-rumah kosong yang dapat digunakan oleh pihak 2 yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang tidak diinginkan.
  3. Mengharapkan partisipasi seluruh warga untuk menjaga kebersihan dan keasrian lingkungan masing – masing lingkungan karena kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama  BUKAN PENGGURUS RT SEMATA  . ( Kebersihan sebagian dari Iman )
Kami sangat mengharapkan Hibauan / Pemberitahuan ini dapat dilaksanakan  dengan baik dan untuk itu kami  ucapkan Terima kasih atas partisipasi dan kerja samanya .


Senin, 13 Mei 2013

Kabar Gembira ,,,,,,,,

Kabar gembira bagi warga  RT 004 RW 011 yang akan memperpanjang STNK kendaraan bermotor tidak perlu lagi ke Cikarang  ( Bukan perpanjang plat nomer ) karena sekarang sudah dapat dilakukan  ke BJB cab. Pembantu Babelan dengan alamat :

 Jalan Raya Babelan Km. 3 RT 01/01 Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Telp 021-89132700,89137001 021-89132668

 http://www.bankbjb.co.id/id/3/115/143/kantor-cabang-pembantu.html?currentpage=7