Pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu Pelayanan : 1 hari (perpanjangan),
max. 14 hari (baru, mutasi, hilang)
Tarif : Gratis,
Keterlambatan terhadap perpanjangan dan penggantian dikenakan Sansi Administrasi berupa Denda sebesar Rp. 10.000
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk DKI Jakarta. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk DKI Jakarta yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.
Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
- berusia 17 tahun
- Tanggal Pernikahan
- Menjadi Penduduk Jakarta
Contoh Blangko KTP untuk WNI
Contoh Blangko KTP untuk WNA
Persyaratan Pembuatan KTP Baru
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :- Surat Pengantar dari RT/RW
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Pas Foto terbaru berukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
- SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta
- Foto copy Akta Kelahiran
- SKPPT bagi WNA
- Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP
Persyaratan Perpanjangan KTP
Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :- KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Pas foto 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
- Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
- Bukti Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP
Masa Berlaku KTP
KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali manula (berusia di atas 60 tahun), KTP berlaku seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP, sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP yang rusak, hilang atau berubah data, seperti perubahan alamat, kewarganegaraan, nama dan sebagainya harus diganti dengan KTP baru. Yang tidak wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk adalah anggota perwakilan negara asing, organisasi-organisasi internasional, corps diplomatik berserta anggota keluarganya dan penduduk sementara (pemegang KIM / KIM'S).Prosedur Pelayanan
Tugas Kewajiban Penduduk
Datang ke kantor Kelurahan dengan membawa :
- KTP lama
- Foto copy Kartu Keluarga dan aslinya
- Pas foto 2 lembar ukuran 2 x 3 cm
- Surat Pengantar dari RT / RW
- Surat Kuasa bagi penduduk yang tidak bisa mengambil sendiri dengan diketahui RT / RW
Bila data penduduk sudah benar :
- Menerima dan meneliti seluruh berkas persyaratan
- Mencocokkan KTP lama warga dengan KTP baru
- Menandatangani KTP dan menerima retribusinya
- Menyelesaikan proses administrasi lainnya lebih lanjut
Namun apabila datanya salah, KTP yang mengalami perubahan data agar dibuatkan Surat Mutasi Rubah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar