"Bersih itu Indah,Bersih itu Sehat"

Selasa, 23 Juli 2013

PERATURAN TATA TERTIB LINGKUNGAN RT O4 RW 011



PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN
RUKUN TETANGGA 04 – RUKUN WARGA 011
PERUMAHAN VILLA GADING BARU
BAB I
PENDAHULUAN
Bagi warga RT 04 RW 011 adalah warga yang menetap di wilayah RT 04 yang ditetapkan / diputuskan dan ditetapkan oleh Pengembang PT. ISPI Kabupaten Bekasi. Wilayah RT 04 RW 011 meliputi Blok A1  (sebagian), Blok A5 ( sebagian )
Dengan total 44 unit rumah , program kerja kepengurusan Rukun Tetangga (RT) 04 Rukun Warga (RW) 011 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar  dengan tujuan hidup tentram aman dan damai.
BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
2.1  RT 04 berada dibawah RW 011 berkedudukan di Perumahan Villa Gading Baru , Desa Kebalen, Kecamatan Babelan , Kabupaten Bekasi Kode Pos .17132
2.2  Warga RT 04 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 04, baik dirumah milik sendiri ataupun penyewa.
BAB III
KETENTUAN UMUM
3.1 HAK WARGA
  1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT 04
  2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 04.
  3. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT.
  4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.
  5. Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT 04.
3.2 KEWAJIBAN WARGA,Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan
  1. Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP ataupun Identitas lain yang diekeluarkan Pemerintah / KTP musiman.
  2. Warga (KK/Rumah) wajib membayar iuran kas RT sebesar Rp 25,000,- / ( 30.000,-R4) yang diambil oleh bendahara/ Humas  mulai tanggal 1 ~ 5 setiap bulannya, dan bagi yang belum membayar wajib menyerahkan langsung kepada bendahara/humas paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
  3. Warga (KK) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
  4. Warga baru yang pindah ke wilayah RT 04 RW 11 maksimal 3 x 24  jam wajib melapor kepada Ketua RT atau kepada pengurus RT dengan membawa fotocopy KTP, KK,SURAT NIKAH  atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi form data lapor diri,
  5. Pertemuan rutin akan dilaksanakan setiap 3 (Tiga ) bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT. Apabila berhalangan jika sakit,dll maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat.
  6. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
  7. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dengan membawa identitas diri (KTP dan KK).
  8. Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT 04 RW 011.
3.3 PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
  1. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis.
  2. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT / Pengurus RT berhak memberhentikan acara.
3.4 DANA SOSIAL WARGA
  1. Alokasi dana sosial akan diambil dari kas RT atau  Kematian
  2. Warga berhak mendapatkan dana sosial apabila :
    - Sakit Rawat Inap (minimal 3 hari) mendapat santunan uang senilai Rp. 50.000 (dari kas RT)
    - Meninggal Dunia mendapatkann santunan dari kematian Rp. 1.500.00,- ( dari kas RW )
3.5  KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
  1. Warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
  2. Kerja Bakti atau kebersihan dilaksanakan 3 (tiga) bulan sekali pada minggu pertama dan diadakan pada hari Minggu yang akan dimulai jam 07.00 Wib sampai selesai                     ( Disesuaikan kebutuhan / kondisi dilapangan ) .
3.6  KETERTIBAN DAN KEAMANAN / RONDA
  1. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 04 RW 011 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
  2. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua RT 04 RW 11 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi teguran / peringatan.
  3. Warga wajib melapor kepada Ketua RT atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam.
  4. Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti,  orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
  5. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu utama rumah/pintu ruang tamu pada hari tsb dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung dan mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang ditentukan sebagai berikut:
·           Hari Senin s/d Jum’at : s/d jam 23.00 Wib
·           Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib
·           Tidak dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi dan mengganggu      tetangga    yang sedang istirahat dan belajar.
·           Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras / Teguran .

  1. Warga wajib ikut serta dalam kegiatan ronda yang akan dilaksanakan setiap malam Minggu mulai pukul 23.00 ~ 04.00 ( Akan diatur tersendiri )
  2. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 04  RW 011
  3. Untuk      menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan      lampu teras setiap malamnya
  4. Wajib menjaga atau memarkir kendaraan nya pada tempat yang aman dan terjangkau pada pandangan mata pemilik demi terhindarnya pencurian kendaraan bermotor, dll .
3.7 LAIN-LAIN
  1. Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya.  Termasuk di dalamnya adalah terbebasnya lingkungan dari penyakit dan kotoran hewan peliharaan tersebut.
  2. Warga Dilarang memelihara hewan peliharaan lebih dari satu seperti  Anjing, Monyet  dan hewan bersifat membayakan terhadap orang lain dan lingkungan
  3. Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah / Atau hari besar kenegaraan  .
  4. Warga wajib memiliki Bak sampah / 1 rumah 1 dan wajib ditutup dan dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah supaya mempermudah petugas mengambilnya.
  5. Warga wajib membuat bak kontrol saluran air buang depan rumah masing–masing minimal 1 bak kontrol dan agar pada saat gotong royong lebih memudahkan membersihkan dan terbebasnya dari saluran  mampet dan banjir .
  6.  Portal akan ditutup pada pukul : 23.00 ~ 05.00 Wib
  7. Sumbang dan sarannya untuk perbaikan lingkungan RT 04  dapat disampaikan di : vgbrt04@gmail.com atau http://rt04rw11-vgb.blogspot.com/
BAB IV
PINDAHAN
4.1  Warga yang pindah keluar wilayah RT 04 diwajibkan melapor ke pengurus RT 04 dan membuat surat pindah dari RT 04 RW 011
4.2  Warga yang pindah keluar wilayah RT 04, bukan lagi warga RT 04
4.3  Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 04, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 04 bukan lagi warga RT 04
4.4  Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.
BAB V. PENUTUP
1.   Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, dalam menyusun / pembuatan Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
2.   Setiap Warga RT.04 wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini demi mencapai kehidupan Warga RT.04 yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.

Kebalen 01 Mei 2013
Jonferizal                                                                                    Lasardi
Ketua Rukun Tetangga  04                                                         Sekretaris  Rukun Tetangga  04





2 komentar:

  1. Pak Jon ysh, Bab 3.7 psl 5 mohon diedit kembali (ada yg kurang huruf "r"). Mohon maaf & terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih pak atas kunjungan diblog ini dan koreksiannya

      Hapus