"Bersih itu Indah,Bersih itu Sehat"

Minggu, 17 Desember 2017

Bangun Masjid, Bangun Semangat Ibadah !!

Di kelurahan Kebalen  berdiri sebuah masjid bernama Masjid Al Ukhuwwah . yang sedang dibangunan masjid di perumahan Villa Gading Baru – Babelan Mas Permai, Masjid Al Ukhuwwah ini dalam tahap Pembangunan Lantai II . Hingga saat sekarang,masih belum rampung. Sumber dana yang diandalkan untuk pekerjaan Masjid hanya dana bersumber dari warga setempat dan Donatur dari keluarga dan kerabat warga di VGB –BMP setempat . Warga menggalang dana dari warga RT Per RT setiap bulannya .

Sementara itu, selama kurun waktu pembangunan tersebut, semangat masyarakat Perumahan VGB – VGB tidak surut untuk berangkat memakmurkan masjid. Maka dari itu kami dari PPMAU bermaksud melakukan penggalangan dana dengan cara LELANG untuk beberapa pekerjaan penyelesaian pembangunan masjid Al Ukhuwwah . Dengan Harapan Masjid bisa segera rampung dan ibadah warga sekitar bisa lebih leluasa. Tentunya ibadah akan lebih baik jika dilengkapi fasilitas yang memadai. Kami  mengajak Kaum Muslimin/ Muslimat semua untuk membantu pembangunan Masjid Al Ukhuwwah  dan memaksimalkan sedekah dan infaq sadaqohnya agar masjid kita ini agar dapat digunakan untuk Lantai II nya bisa digunakan sebelum Ramadhan 2018 ini Insya Allah .  


Kami PPMAU tidak sendiri dalam menyelenggarakan campaign pengalangan LELANG ini. Diharapkan bersama warga yang lain untuk dapat membantu mensyiarkan Pembanguan ini kepada saudara dan kerbat nya diluar VGB- BMP ,

Yuk Bangun Masjid, Bangun Semangat Ibadah !

#bangunmasjidbangunsemangatibadah





Untuk INFO MASJID DAPAT MEMGHUBUNGI ALAMAT DIBAWAH INI :
Masjid Jami’ Al Ukhuwwah                                                           
Villa Gading Baru  - Babelan Mas Permai  Kel. Kebalen , Kec Babelan 17613 
Description: Hasil gambar untuk gambar telp : 0821 1461 4172 / 0856 1515 664 /  0857 7385 7371 / 0812 1050 7117
No Rekening: 3470008627 Swift Code : MUABIDJA - Bank Muamalat Cab . Bekasi  a/n Al Ukhuwwah  Kebalen Yayasan
By A1 42 





 Pembangunan Tempat Wudhu dan Kantor DKM , Kantor Yayasan












Senin, 10 Oktober 2016

Rencana Pembangunan Masjid Al Ukwah - Perum Villa Gading Baru

Masjid Jami,e Al Ukwah - Perum Villa Gading Baru RW 011
Rencana Pembangunan masjid ini udah sangat lama mulai akan di bangun karena sudah mulai tidak tertampungnya jamaahnya  untuk beribadah di masjid Jami,e Al Ukwah Perum Villa Gading Baru dan lagi Masjid terletak sangat strategis dan dekat dari jalan Raya Babelan . Dan Insya Allah akan dilakukan dilakukan pembangunan masjid dari 0 ( Nol ) dan tampa menganggu jamaah untuk ber ibadah saat  dilakukan pembangunan nanti nya .Namun dengan semangat gotong royong warga , dengan  Susunan KePanitia an sbb :                                                            

SUSUNAN PANITIA PELAKSANA PEMBANGUNAN MASJID AL UKHUWAH

Dewan Penasehat   :           
                                    1.Camat Babelan 
                                    2.Lurah Kebalen
                       
Penasehat                 :
                                     1.Supriadi
                                     2.Rusman Riyadi
                                     3.Sugiman
                                     4.Sutrisno
                                     5.Pranowo

 Penanggung Jawab :
                                     1.Ketua RW.11 Vila Gading Baru
                                     2.Ketua RW.09 Babelan Mas Permai
                                     3.Ketua Yayasan       Al Ukhuwah
                                     4.Ketua DKM

Ketua                          : H.Eropendri Hutasuhut

Sekretaris                  :
                                     1.Dadang Irman
                                     2.Dedi Hidayat
                                     3.Eko Purwanto
                                     4.Ibu.Normafita Riyanto
           
Seksi Bendahara      :
                                     1.Faisal
                                     2.H.Akmal Huda
                                     3.H.Agus Susanto
                       
Teknis Pembangunan :
1.Sudjatmiko Rahardjo
2.Suparmin
3.H.Karmin
4.Taryono
5.Sujantoro
6.Budi Waluyo
7.Ade & Angga (ARS)
8.Luluk Lukmanto
9.Suratman
10.Ali Iman
  
Seksi Pencari Dana   :
1.Pengurus & Warga RT.001 s/d 014 RW.11 VGB
2.Pengurus & Warga RT.001 s/d 006 RW.09 BMP
3.Pengurus DKM & Majelis Ta’lim Masjid Al Ukhuwah
4.Pengurus DKM & Majelis Ta’lim Mushola Al Amin
5.Pengurus DKM & Majelis Ta’lim Mushola Bustanul Muslimin.
6.H.Mahyudin
7.H.Umar Ali Hariz
8.H.Teguh
9.Nurudin
10.H.Kustanto
11.Hernowo
12.Wahyudi
13.Suparyanto
14.Warsito                                                                                                                          15. Karyanto                                                                                                                                                                           
 Team Konsumsi        :
1.Ibu.Hj.E.Hutasuhut
2.Ibu-ibu taklim Masjid dan Mushola

Humas & Umum        :
1.Ibu Woro
2.Ibu Maya Kusmandar
3.Ibu Eka Warsito

Keamanan                  :
                                       1. Suradi
                                       2. Sareat
                                       3. Agung Gede
 Foto Masjid Sebelum Di Bangun

Panitia Pembangunan Masjid , kami sangat berharap partisipasi umat muslim tidak hanya diwilayah Perum Villa Gading Baru saja untuk membantu proses pembangunan masjid kami.

Bagi pembaca yang terdorong untuk membantu Pembagunan masjid Villa Gading Baru ini bisa datang langsung ke lokasi Pembangunan atau dapat menghubugi para DKM Masjid atau Panitia Pembangunan Masjid  . Untuk informasi selengkapnya bisa menghubungi panitia pembangunan pada nomor : 081586713343 Bp. Supriyadi ,08121308848 Bp. Sujatmiko atau 081905055579 Bp Eropendri Hutasuhut .  (jfl)

Berita Acara Serah Terima Jabatan RT 04 / RW 011

PERUM VILLA GADING BARU
RT.004 / RW.011
KEC.BABELAN - KAB. BEKASI UTARA
http://rt04rw11-vgb.blogspot.com/


Berita Acara Serah Terima Jabatan RT 04 / RW 011

                                                         

Bersama  ini kami sampaikan Surat Serah Terima Jabatan RT 04 RW 011 Periode Oktober 2016 ~  Oktober 2019.  (Pergantian Antar Waktu )

Karena sesuatu hal saya mundur dari Jabatan RT 04 dengan mundurnya saya  diadakanlah pemilihan RT baru pada tanggal 01 September 2016 untuk Periode tersebut diatas maka terpilih RT 04 /RW 011 ( Absesi Rapat Terlampir ) dengan data sebagai berikut :

Disebut :  Pejabat Lama
Nama              : Jonferizal  
Alamat            : Villa Gading Baru A1 No 42  RT 04/ RW 011

Disebut : Pejabat Baru
Nama              : Warsito
Alamat            : Villa Gading Baru A1 No 64  RT04 /RW 011
Periode           : Oktober  2016 – Oktober 2019

Demikian Berita Acara Serah Terima Jabatan ini dibuat rangkap 3 ( tiga ) agar dapat digunakan sebagai mana mestinya.Segala tugas dan wewenang dan tanggung jawab sudah diserah terimakan ke Pejabat Baru dari Pejabat Lama . Dan segala teknis peralihan berkas dan dokumen lain sebagainya yang menyangkut kegiatan RT 04 /RW 011 dilaksanakan pada tanggal 08  Oktober 2016

Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. 



Babelan,    01 Oktober 2016
Pejabat Lama                                                             Pejabat Baru

                                            


                                                   
Jonferizal                                                                    Warsito




Tembusan :
Ketua RW 011 – Bp. Suyatno
Lurah Kebalen – Bp. Ganda SIP




by : JFL 

Minggu, 13 Desember 2015

Pengecoran Tahap KE II ( Jl. Bp. Jon Farizal ) RT 04 / RW 11

Babelan -Proposal perbaikan jalan di wilayah RT 04 RW 11 dan beberapa RT lainnya di Kelurahan Kebalen  yang diajukan beberapa waktu lalu telah disetujui oleh Dinas dan sudah dikerjakan pada tgl 26 November 2015 oleh pihak yang terkait .
Jalan ini diperbaiki kondisinya memang rusak. “Maka dari itu ada 14 RT di RW 11 di Kelurahan Kebalen  termasuk lingkungan RT 04 untuk mengajukan pengecoran jalan melalui Bp. Yono untuk diteruskan ke lurah Bp. Ganda dan di bantu oleh Bp Rusman Dan Heru  
Namun oleh pihak Kelurahan Kebalen  surat pelaporan pengajuan perbaikan tersebut dilanjutkan ke Kecamatan dan ke Kabupaten dan semuanya ini  butuh pengawasan ,kawalan yang harus sering ditanyakan ke pihak terkait   .
Dan Alhamdullilah ternyata akhirnya permohonan pengajuan pengegecoran jalan ini dipenuhi oleh pihak DPU Kabupaten lewat Kelurahan dengan Anggaran – ABT Kabupaten  
Tak lupa Saya ( Jonferizal) beserta warga RT 04 /RW 11 mengucapkan rasa Terima kasih yang mendalam baik kepada Lurah Kebalen dan Staff , Pemerintah Kab. Bekasi , DPU, serta kontraktor pengembangan jalan dan Bp. Rusman dan Teman2 , dan yang orang-orang yang peduli dengan lingkungan  yang turut serta membantu pekerjaan saat pengecoran jalan di lingkungan kami,

Setelah jalan ini diperbaiki nantinya warga diharapkan dapat memelihara akses jalan yang telah di Cor ini supaya tidak cepat rusak - JEL  . Foto Terlampir dan FOTO2 selesai pekerjaan menyusul .

Selasa, 22 September 2015

Perbaikan Jalan RT 04 RW 11

Alhamdullilah akhir penantian yang ditunggu -tunggu 2 tahun yang lalu walau pun itu sempat ditolak oleh penanggung jawab linggkungan  dan itu pun terwujud pada tgl 19-09-2015 yang mungkin ini hadiah buat saya pada saat hari lahir saya Terimakasih ya Allah SWT telah memberikan ini buat lingkungan Kami .

Dan kami sebagai penggurus RT 04 tidak lupa menggucapkan banyak terimakasih kepada , Bp Ganda S.AP ( Lurah Kebalen )  .Bp Rusman Riadi , Bp. Yono , Sdr . Heru dan Warga RT04 yang telah ikut andil membantu untuk terwujudnya  dan terlakasanannya pengecoran Jalan lingkungan RT 04 sepanjang 80 M  ( Tahap I ) yang sudah di selesai dilaksanakan pada tgl 21-09-2015 , walaupun ada gangguan kecil yang seharusnya tidak , dan Alhamdullilah itu bisa diatasi oleh orang- orang yang peduli dengan lingkungan RT  04 .


Berikut Foto- Foto Jalan Lingkungan RT 04


Kamis, 30 Januari 2014

Notulen Rapat

Hari / Taggal  : Sabtu,18-01-2014
Tempat          :  Sekretariat RW 011
Materi           : Notulen Rapat Penggurus RW 011 dan Penggurus RT01 ~ RT 14

Hasil Rapat Terlampir









Minggu, 12 Januari 2014

Notulen Rapat Tgl 11-01-2014

Notulen : Pada tanggal 11 Januari 2014 ,Pukul ,19.30 ~ 10.00 WIB  bertempat di Pos Ronda RT 04 RW.011 Perum VGB yang dihadiri oleh 22 ( 61 % ) dari KK yang ada telah dilaksanakan rapat warga dengan hasil keputusan dan kesepakatan bersama  sbb :

1- Maka :PORTAL AKAN DITUTUP SELAMA 24 JAM dan akses Keluar/Masuk diarah kan ke Danau (tunggu surat edaran dari RW 011 ) dan atas penutupan portal tsb adalah keputusan/kesepakatan  bersama seluruh RT-RT  yang ada  di wilayah RW 011 AKAN DIBUKA SESUAI KEBUTUHAN Seperti :
// Hajatan Warga         // Keadaan Darurat      // Adanya Warga yang meninggal , DLL
Dengan tujuan 7 K : 1.Keamanan                 2.Ketertiban                 3.Kebersihan               4.Keindahan
          5.Kekeluargaan             6.Kerindangan             7.Kesehatan
Untuk sisa galian yang dijalan utama 3  RT tsb,  menurut informasi dari RW  akan diadakan GORO bersama untuk wilayah seluruh RT-RT yang ada wilayah RW 011  (No.1 - Informasi langsung dari Penggurus RW 011- Bp.Sutrisno )

2- Sumbangan untuk pemindahan kong Ramin Rp 30.000 ditarik dari warga dan tidak dipotong dari uang Kas

3- Akan diadakan Ronda warga setiap Sabtu Malam Minggu dan akan dimulai Tgl 01-02-2014  ( Daftar  list jaga terlampir ) dengan kesepakatan sbb  :
·         Tidak hadir dikenakan denda Rp. 25.000 dan akan di masukkan ke Kas Ronda
·         Bila berhalangan hadir, harap lapor kepada komadan regu / anggota lainnya dan dapat menggantinya   di hari Sabtu di tanggal berikutnya  ( Bulan yang sama )
·         Jam jaga mulai pukul 22.00 ~ 04.00 WIB

4- Evaluasi kerja SATPAM
Informasi dari seksi Keamanan Bp. Warsito pada Tanggal 10-01-2014 bahwa petugas keamanan tsb sudah undur diri dari Keamanan RT 004/RW 011 sehubungan dengan tidak adanya kemananan  untuk sementara kita akan dibantu oleh keamanan tetangga

 “  Dihimbau agar seluruh warga dapat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan agar menjaga keamanan dan kenyamanan diwilayah RT 004 / RW 011 ” dan kami atas nama penggurus mohon “ MAAF “  atas ketidak nyaman ini

Untuk semua warga dimohon pengertian,kerjasama dan dukungannya untuk dapat melaksanakan hasil rapat yang sudah kita sepakati bersama ini . Dan bagi warga yang yang tidak hadir diundangan dituliskan “ Note: Apabila tidak hadir dianggap menyetujui semua hasil rapat “

Demikian Notulen ini dibuat atas kesepakatan dan persetujuan bersama , atas perhatian dan kerjasamanya kami diucapkan Terimakasih .

Tertanda :                   
Penggurus RT 04 RW 011 / Warga RT 04 / RW 011

MARI KITA JAGA KERUKUNAN BERTETANGGA dan TALI SILATURAHMI 

Rabu, 11 September 2013

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

Pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu Pelayanan : 1 hari (perpanjangan),

                                 max. 14 hari (baru, mutasi, hilang)
Tarif : Gratis,
Keterlambatan terhadap perpanjangan dan penggantian dikenakan Sansi Administrasi berupa Denda sebesar Rp. 10.000

Kartu Tanda Penduduk
adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk DKI Jakarta. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk DKI Jakarta yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.
Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
  • berusia 17 tahun
  • Tanggal Pernikahan
  • Menjadi Penduduk Jakarta
Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP.

Contoh Blangko KTP untuk WNI
 

Contoh Blangko KTP untuk WNA

Persyaratan Pembuatan KTP Baru

Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :
  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Pas Foto terbaru berukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
  • SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta
  • Foto copy Akta Kelahiran
  • SKPPT bagi WNA
  • Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP

Persyaratan Perpanjangan KTP

Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :
  • KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas foto 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
  • Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
  • Bukti Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP

Masa Berlaku KTP

KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali manula (berusia di atas 60 tahun), KTP berlaku seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP, sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP yang rusak, hilang atau berubah data, seperti perubahan alamat, kewarganegaraan, nama dan sebagainya harus diganti dengan KTP baru. Yang tidak wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk adalah anggota perwakilan negara asing, organisasi-organisasi internasional, corps diplomatik berserta anggota keluarganya dan penduduk sementara (pemegang KIM / KIM'S). 

Prosedur Pelayanan
Tugas Kewajiban Penduduk
Datang ke kantor Kelurahan dengan membawa :
  • KTP lama
  • Foto copy Kartu Keluarga dan aslinya
  • Pas foto 2 lembar ukuran 2 x 3 cm
  • Surat Pengantar dari RT / RW
  • Surat Kuasa bagi penduduk yang tidak bisa mengambil sendiri dengan diketahui RT / RW
Tugas dan kewajiban Kepala Kelurahan
Bila data penduduk sudah benar :
  • Menerima dan meneliti seluruh berkas persyaratan
  • Mencocokkan KTP lama warga dengan KTP baru
  • Menandatangani KTP dan menerima retribusinya
  • Menyelesaikan proses administrasi lainnya lebih lanjut

Namun apabila datanya salah, KTP yang mengalami perubahan data agar dibuatkan Surat Mutasi Rubah.

Selasa, 03 September 2013

Sambutan HBH 1434.H dan HUT RI 68



Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Bapak-bapak ,Ibu-ibu yang kami hormati,dan anak-anak yg kami sayangi
Hadirin dan hadirat yang berbahagia,
Marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehinggga pada malam yang berbahgia ini kita msh diberi kenikmatan, sehingga kita dapat bertemu bersilaturahmi, khususnya dalam acara halal bihalal, dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri dan HUT RI ke 68  yang berbahagia ini.
Hadirin dan hadirat yang berbahagia.
Atas nama saya pribadi dan penggurus RT 04, juga sangatlah patut kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada hadirin, yang dengan penuh keikhlasan sudi meluangkan waktu, dengan penuh kesadaran, bisa hadir pada acara halal bihalal malam hari ini.dan tidak lupa kami ucapkan juga terimaksih pada para Donatur baik itu bantuan dalam bentuk material dan pikiran .
Sebagai warga RT 04 sudah selayaknya kita berlapang dada, yang sudah barang tentu dalam kehidupan sehari-hari memiliki rasa khilaf, rasa salah dan rasa berdosa. Untuk itu dalam kesempatan yang berbahgia ini kami mengajak hadirin dan hadirat, untuk melapangkan dada, mbuka hati dengan rasa sabar, atas ridla Allah meminta maaf dan memberi maaf atas kesalahan di antar kita baik yang disengaja atau yang tidak disengaja.
Selaku pribadi dan selaku ketua Panitia, kami dalam kesempatan ini pula kami mohon maaf kepada hadirin jika ada sesuatu selama ini yang kurang berkenan di hati para hadirin sekalian. Semoga Allah mengampuni dosa dan kesalahan di antara kita dan memberikan kekuatan lahir dan bathin. Amin..
Akhirulkalam, Wabilahitaufiqwalhidayah
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Tertanda tangan
Ketua RT 04

Selasa, 23 Juli 2013

PERATURAN TATA TERTIB LINGKUNGAN RT O4 RW 011



PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN
RUKUN TETANGGA 04 – RUKUN WARGA 011
PERUMAHAN VILLA GADING BARU
BAB I
PENDAHULUAN
Bagi warga RT 04 RW 011 adalah warga yang menetap di wilayah RT 04 yang ditetapkan / diputuskan dan ditetapkan oleh Pengembang PT. ISPI Kabupaten Bekasi. Wilayah RT 04 RW 011 meliputi Blok A1  (sebagian), Blok A5 ( sebagian )
Dengan total 44 unit rumah , program kerja kepengurusan Rukun Tetangga (RT) 04 Rukun Warga (RW) 011 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar  dengan tujuan hidup tentram aman dan damai.
BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
2.1  RT 04 berada dibawah RW 011 berkedudukan di Perumahan Villa Gading Baru , Desa Kebalen, Kecamatan Babelan , Kabupaten Bekasi Kode Pos .17132
2.2  Warga RT 04 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 04, baik dirumah milik sendiri ataupun penyewa.
BAB III
KETENTUAN UMUM
3.1 HAK WARGA
  1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT 04
  2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 04.
  3. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT.
  4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT.
  5. Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT 04.
3.2 KEWAJIBAN WARGA,Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan
  1. Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP ataupun Identitas lain yang diekeluarkan Pemerintah / KTP musiman.
  2. Warga (KK/Rumah) wajib membayar iuran kas RT sebesar Rp 25,000,- / ( 30.000,-R4) yang diambil oleh bendahara/ Humas  mulai tanggal 1 ~ 5 setiap bulannya, dan bagi yang belum membayar wajib menyerahkan langsung kepada bendahara/humas paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
  3. Warga (KK) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.
  4. Warga baru yang pindah ke wilayah RT 04 RW 11 maksimal 3 x 24  jam wajib melapor kepada Ketua RT atau kepada pengurus RT dengan membawa fotocopy KTP, KK,SURAT NIKAH  atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi form data lapor diri,
  5. Pertemuan rutin akan dilaksanakan setiap 3 (Tiga ) bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari Ketua RT. Apabila berhalangan jika sakit,dll maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat.
  6. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
  7. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dengan membawa identitas diri (KTP dan KK).
  8. Warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT 04 RW 011.
3.3 PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
  1. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis.
  2. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT / Pengurus RT berhak memberhentikan acara.
3.4 DANA SOSIAL WARGA
  1. Alokasi dana sosial akan diambil dari kas RT atau  Kematian
  2. Warga berhak mendapatkan dana sosial apabila :
    - Sakit Rawat Inap (minimal 3 hari) mendapat santunan uang senilai Rp. 50.000 (dari kas RT)
    - Meninggal Dunia mendapatkann santunan dari kematian Rp. 1.500.00,- ( dari kas RW )
3.5  KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
  1. Warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
  2. Kerja Bakti atau kebersihan dilaksanakan 3 (tiga) bulan sekali pada minggu pertama dan diadakan pada hari Minggu yang akan dimulai jam 07.00 Wib sampai selesai                     ( Disesuaikan kebutuhan / kondisi dilapangan ) .
3.6  KETERTIBAN DAN KEAMANAN / RONDA
  1. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 04 RW 011 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
  2. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua RT 04 RW 11 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi teguran / peringatan.
  3. Warga wajib melapor kepada Ketua RT atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam.
  4. Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti,  orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT atau koordinator keamanan selambat-lambatnya 3 x 24 Jam.
  5. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut; Pintu utama rumah/pintu ruang tamu pada hari tsb dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung dan mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang ditentukan sebagai berikut:
·           Hari Senin s/d Jum’at : s/d jam 23.00 Wib
·           Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib
·           Tidak dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi dan mengganggu      tetangga    yang sedang istirahat dan belajar.
·           Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras / Teguran .

  1. Warga wajib ikut serta dalam kegiatan ronda yang akan dilaksanakan setiap malam Minggu mulai pukul 23.00 ~ 04.00 ( Akan diatur tersendiri )
  2. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT 04  RW 011
  3. Untuk      menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan      lampu teras setiap malamnya
  4. Wajib menjaga atau memarkir kendaraan nya pada tempat yang aman dan terjangkau pada pandangan mata pemilik demi terhindarnya pencurian kendaraan bermotor, dll .
3.7 LAIN-LAIN
  1. Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya.  Termasuk di dalamnya adalah terbebasnya lingkungan dari penyakit dan kotoran hewan peliharaan tersebut.
  2. Warga Dilarang memelihara hewan peliharaan lebih dari satu seperti  Anjing, Monyet  dan hewan bersifat membayakan terhadap orang lain dan lingkungan
  3. Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah / Atau hari besar kenegaraan  .
  4. Warga wajib memiliki Bak sampah / 1 rumah 1 dan wajib ditutup dan dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah supaya mempermudah petugas mengambilnya.
  5. Warga wajib membuat bak kontrol saluran air buang depan rumah masing–masing minimal 1 bak kontrol dan agar pada saat gotong royong lebih memudahkan membersihkan dan terbebasnya dari saluran  mampet dan banjir .
  6.  Portal akan ditutup pada pukul : 23.00 ~ 05.00 Wib
  7. Sumbang dan sarannya untuk perbaikan lingkungan RT 04  dapat disampaikan di : vgbrt04@gmail.com atau http://rt04rw11-vgb.blogspot.com/
BAB IV
PINDAHAN
4.1  Warga yang pindah keluar wilayah RT 04 diwajibkan melapor ke pengurus RT 04 dan membuat surat pindah dari RT 04 RW 011
4.2  Warga yang pindah keluar wilayah RT 04, bukan lagi warga RT 04
4.3  Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 04, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 04 bukan lagi warga RT 04
4.4  Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.
BAB V. PENUTUP
1.   Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, dalam menyusun / pembuatan Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
2.   Setiap Warga RT.04 wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini demi mencapai kehidupan Warga RT.04 yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.

Kebalen 01 Mei 2013
Jonferizal                                                                                    Lasardi
Ketua Rukun Tetangga  04                                                         Sekretaris  Rukun Tetangga  04