"Bersih itu Indah,Bersih itu Sehat"

Jumat, 24 Mei 2013

IURAN BULANAN WARGA



IURAN BULANAN WARGA :

Iuran bulanan warga harus ditetapkan sesuai dengan kesepakatan warga, sesuai dengan kebutuhan rutin kepengurusan RT-RW. Kebutuhan rutin dimaksud disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan masing-masing, diantaranya :
  1. Kebutuhan membayar Petugas Security.
  2. Kebutuhan membayar Petugas penarikan sampah.
  3. Kebutuhan sosial membesuk warga yang sakit.
  4. Kebutuhan sosial menyantuni warga yang terkena musibah (meninggal dunia)
  5. Kebutuhan pelaksanaan kegiatan rutin, seperti : Kegiatan keagamaan, olahraga, pendidikan, kerohanian, Goro , dan lain-lain.
Besarnya nilai iuran disesuaikan dengan kemampuan bayar warga, dan disepakati oleh seluruh warga (atau minimal oleh perwakilan warga). 

Penggalangan iuran bulanan bersifat wajib bagi seluruh warga.

 

Kamis, 23 Mei 2013

HIMBAUAN WASPADA TERHADAP CURANMOR



PERUM VILLA GADING BARU
RT.04 / RW.11 DESA KEBALEN
KEC.BABELAN - KAB. BEKASI UTARA - Kode Pos 17132

HIMBAUAN WASPADA TERHADAP CURANMOR 

Kepada
Seluruh Warga RT.004/ RW 011
Perum Villa Gading Baru

Di. Tempat


Himbauan untuk seluruh warga RT 04 terakhir ini di wilayah kita khususnya sekitar RT 004 Perum Villa Gading Baru .
Ada beberapa  kejadian dari warga tentang adanya kehilangan Kendaraan motor, Barang berharga lainya seperti Laptop, handphone, dll.

Kejadian ini selalu terjadi pada saat siang hari (khususnya saat waktu sholat Jumat), juga menjelang waktu Maghrib.

Dengan adanya kejadian ini, kami Pengurus RT.004 menghimbau kepada seluruh warga untuk dapat lebih mewaspadai terhadap KEAMANAN LINGKUNGAN kita ini. Kami juga selaku pengurus RT 004 RW. 011 menghimbau kepada seluruh WARGA RT 004 RW.011  untuk lebih WASPADA dalam menjaga Keamanan Wilayah lingkungan kita

Tips / Cara Mengurangi Resiko CURANMOR :
1.       Parkir Di Tempat Parkir Aman
2.       Berikan Tambahan Kunci Pengaman Pada Motor
3.       Terus Awasi Motor Anda dan terlihat oleh mata
4.       Hati-Hati dengan Mobil Boks, Pickup dan Truk
5.       Amankan Barang Berharga Anda
6.       Mengurangi Perhatian Pencuri
7.       Membina hubungan baik dengan tetangga kiri kanan kita
Untuk itu mari kita saling menjaga dan saling informasikan kalau ada kejanggalan yang terjadi lingkungan kita ini atas partisipasi dan kerja samanya kami ucapkan terimakasih .

Rabu, 15 Mei 2013

HIMBAUAN / PEMBERITAHUAN



PERUM VILLA GADING BARU
RT.04 / RW.11 DESA KEBALEN
KEC.BABELAN - KAB. BEKASI UTARA - Kode Pos 17132



HAL                : HIMBAUAN / PEMBERITAHUAN

Dengan Hormat.

Dengan ini kami penggurus RT. 04 / RW 011 Perumahan Villa Gading Baru menghimbau  kepada seluruh warga mengenai  berbagai penyakit  sosial yang ada dalam lingkungan kita sebagai berikut ,
Atas dasar dasar perihal tsb dihimbau kepada seluruh masyarakat bahwa dalam rangka mengantisipasi situasi dan kondisi keamanan serta ketentraman masyarakat, kedepan nya, maka diminta kepada masyarakat/warga  untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Melakukan kewaspadaan dini untuk mengantisipasi kemungkinan adanya gangguan KAMTIBMAS di lingkungan RT 04.
  2. Melakukan kooordinasi dengan penggurus RT  serta  mengoptimalkan fungsi Satlinmas, RT/RW. dan tokoh agama, tokoh masyarakat. maupun tokoh pemuda untuk aktif kembali kewaspadaan warga agar WAJIB lapor terhadap tamu yang menginap 1 x 24 jam.
  3. Meningkatkan keamanan dan menjaga lingkungan rumah “Siskamling” khususnya pada siang hari , karena kemalingan yang sering terjadi dilingkungan RT 04 sering pada siang hari .
  4. Mewaspadai / Laporkan  apabila ada orang-orang  tidak dikenal atau dengan gerak gerik orang yang tidak lazim di lingkungan RT 04, ke RT 04 atau  aparat keamanan lingkungan RW 11 .
  5. Dilarang pada warga TIDAK berkumpul sampai jam 11 Wib demi keamanaan kenyamanan dalam hidup bertetangga  ( kecuali diperlukan )
6.Diharapkan kepada seluruh rumah warga mamasang penerangan ( lampu ) didepan rumahnya dan dinyalakan pada jam 18.00 Wib ~ 05.30 Wib dan apabila berpergian dapat menggunakan saklar otomatis .
  1. Jangan mudah untuk membukakan pintu rumah jika menerima TAMU yang tidak dikenal karena banyak modus penipuan dan pencurian
  2. Meningkatkan kewaspadaan warga terhadap rumah-rumah kosong yang dapat digunakan oleh pihak 2 yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang tidak diinginkan.
  3. Mengharapkan partisipasi seluruh warga untuk menjaga kebersihan dan keasrian lingkungan masing – masing lingkungan karena kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama  BUKAN PENGGURUS RT SEMATA  . ( Kebersihan sebagian dari Iman )
Kami sangat mengharapkan Hibauan / Pemberitahuan ini dapat dilaksanakan  dengan baik dan untuk itu kami  ucapkan Terima kasih atas partisipasi dan kerja samanya .


Senin, 13 Mei 2013

Kabar Gembira ,,,,,,,,

Kabar gembira bagi warga  RT 004 RW 011 yang akan memperpanjang STNK kendaraan bermotor tidak perlu lagi ke Cikarang  ( Bukan perpanjang plat nomer ) karena sekarang sudah dapat dilakukan  ke BJB cab. Pembantu Babelan dengan alamat :

 Jalan Raya Babelan Km. 3 RT 01/01 Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Telp 021-89132700,89137001 021-89132668

 http://www.bankbjb.co.id/id/3/115/143/kantor-cabang-pembantu.html?currentpage=7






 

                                                        

Notulen Rapat 11-05-2013



Notulen Rapat Warga
Tanggal  : 11 Mei 2013
Tempat  : Pos Ronda RT 004
Waktu  : Pukul 19.00 00 WIB
Peserta Rapat  Hadir  :  23 KK  
Pemimpin Rapat : Pengurus RT 04 RW 011

Ringkasan  Undangan  Rapat
1.)  Pemberitahuan kepengurusan RT 004 / RW 011 Periode 2013 ~ 2016
2.)  Pembahasan Lingkungan RT 004 / RW 011
3.)  Dan lain- lain  

Hasil Rapat

1.)  Ketua RT - Jonferizal
2.)  Sekretaris RT- Lasardi
3.)  Bendahara RT- Ing . Kuncoro

Seksi-Seksi
a.   Humas- Dewi Sakinah
b.   Kepemudaan / Olah Raga- Ridjal
c.   LingkungandanKeamanan  - Warsito  

2. Pembahasan Lingkungan RT  004

Keamanan .
-  Pengurus akan mencari keamanan pengganti dengan berkoordinasi dengan Keamanan RW 011.
-  Akan melakukan keamanan Gabungan dengan RT 004 -RT 005 dengan membuat sistim 1 Akses dan pintu dekat rumah Bp Heri ( Pintu 2 ) akan ditutup 24 Jam dan akan dibuka jika diperlukan dan pintu dekat rumah Bp. Dr Widyarso   (pintu 1 ) dengan sistim buka tutup dan penutupan pintu dilaksanakan pada Pukul 23.00 ~ 05.00 Wib dan akan dibuat kan 2 pos keamanan dan semua biaya akan dibebankan 2 RT tsb .

Jalan linkungan
Rencana, ( Tahap pembicaraan )  pengurus akan menarik iuran setiap KK sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu ) setiap bulan dengan jumlah KK 36 di RT 004 dan pelaksanaan pekerjaannya akan dilakukan N1 setiap bulan , dengan L 4 Meter , Ketebalan 10 Cm panjang 200 Meter dan dana tersebut akan sampai jalan tsb selesai dari pintu 1 sampai pintu 2 dengan estimasi pengerjaan jalan tersebut 12 bulan ( tergantung pembuatan jalan tsb selesai 8 bulan dan itu akan distop )

3. Dan lain- lain
Iuran
Iuran RT Naik per Juni 2013 naik Rp 3000 per KK menjadi :
Non R4                              Rp 25.000,00 per bulan
Kendaraan R4                   Rp 30.000,00 per bulan
Dan bagi warga yang melunasi langsung 12 bulan akan mendapatkan potongan 1 Bulan Iuran ,dan diharapan setiap KK dapat melunasi Iuran tsb setiap tgl 5 setiap bulannya  Laporan status kas RT akan dilaporkan setiap 3 bulan 1x

Dihimbau setiap KK atau warga  ada Undangan dari RT diharapkan “ DATANG “ demi tercapainya tujuan untuk perbaikan lingkungan di RT 04 /RW 011 dengan hasil yang maksimal dengan tujuan bersama supaya lingkungan ini bersih dan asri serta membangun kerjasama antar warga dalam pelaksanaan tanggung jawab terhadap lingkungan ini

Dan yang berhubungan dengan RT 04 dapat diakses di  : http://rt04rw11-vgb.blogspot.com/ dan untuk saran pendapat dapat dikirim di alamat tsb diatas lewat blog tersebut  .

Pengurus RT 004/ RW 011                                                       
Jonferizal      

Minggu, 12 Mei 2013

Tugas dan Fungsi Pengurus dan Seksi RT.04/RW.11


PERUM VILLA GADING BARU
RT.04 / RW.11 DESA KEBALEN
KEC.BABELAN - KAB. BEKASI UTARA - Kode Pos 17132
http://rt04rw11-vgb.blogspot.com/

 Tugas dan Fungsi Pengurus dan Seksi RT.04/RW.11

 
VISI DAN MISI RT.04/11

VISI
Membentuk kerukunan antar warga dan memelihara lingkungan yang nyaman, aman, tentram, bersih, sehat dan ramah sehingga tercipta tatanan masyarakat yang berakhlaq mulia serta membangun kerjasama antar warga dalam pelaksanaan tanggung jawab bersama.

MISI
  1. Memberikan layanan yang baik kepada masyarakat dalam ruang lingkup yang terjadi di wilayah RT.04/11.
  2. Memperkuat tali silaturahmi warga dengan masyarakatnya khususnya sesama warga RT.04 dan umumnya seluruh warga di RW.11.
  3. Memperkuat rasa kebersamaan dan silaturahmi
Tata Kerja Pengurus RT.04/RW.11
Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat;
  1. Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah;
  2. Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua.

Hak dan Kewjiban Pengurus RT
  1. Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;

  1. Pengurus RT mempunyai kewajiban :
                     melaksanakan tugas dan fungsi RT;
                     melaksanakan keputusan anggota;
                     membina kerukunan;
                     membuat laporan mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali;
                     melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah Daerah kepada Lurah;

Tugas dan Fungsi Ketua RT
  1. Melaksanakan dan menyelenggarakan kepemimpinan Rukun Tetangga.
  2. Menyusun rencana kerja dan mensistemasikan pembagian kerja / tugas dan fungsi pengurus lainnya sesuai bidang tugasnya.
  3. Memfasiltasi seluruh kegiatan yang diprakarsai oleh masyarakat maupun organisasi kemasya­rakatan.
  1. Memimpin rapat koordinasi dengan Pengurus RT. lainnya secara berkala dan menyimpulkan hasil pembahasan rapat yang dipimpinnya.
  2. Melaksanakan keputusan-keputusan rapat bersama pengurus lainnya.
  3. Melaksanakan dan menyelenggarakan kepemimpinan Rukun Tetangga.
Sekretaris RT
  1. Menyelenggarakan ketata usahaan / administrasi Rukun Tetangga.
  2. Membuat Risalah Rapat yang memuat catatan atau laporan rapat secara lengkap yang memuat jalannya rapat, pokok pembahasan termasuk kesimpulan dan keputusan rapat.
  3. Mencatat segala inventarisasi Rukun Tetangga, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Ketua RT.
  5. Melaksanakan Pelayanan Masyarakat yang diselenggarakan sebagaimana biasanya, seperti surat pengantar kelakuan baik, perpanjangan KTP, Surat Kelahiran dsb., dibuatkan oleh Sekretaris RT, dan diteruskan ke ketua RT dengan memperhatikan segala persyaratan dan ketentuannya.
  6. Dalam pelayanan pembuatan KTP baru, Surat-surat yang berkaitan dengan hak kepemilikan, pertanahan dan sejenisnya atau surat-surat dokumen penting, agar dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Ketua RT. untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
  7. Membantu dan memelihara terselenggaranya administrasi kependudukan.
  8. Mencatat dan melaporkan tamu, penduduk sementara, penduduk musiman dll.
Bendahara RT
  1. Menerima dan menyimpan uang Rukun Tetangga.
  2. Mengeluarkan / membayarkan uang atas persetujuan Ketua Rukun Tetangga.
  3. Mengerjakan administrasi keuangan RT. termasuk Buku Kas Umum dan Buku per-pasal / jenis.

Seksi-Seksi

1.   Humas
Tugas dan Fungsi Seksi Humas
A. Tugas  :
  1. Mensosialisasikan kepada warga tentang kebijakan, keputusan dan peraturan yang telah disepakati bersama
  2. Menciptakan ketertarikan kepada warga atas ide ataupun gagasan yang bersifat membangun dari pengurus RT ataupun dari warga itu sendiri
  3. Memberikan pengetahuan dan pengertian agar dapat mengubah prasangka buruk, sikap melawan, apatis dan ketidak pedulian
  4. Menarik iuran warga setiap tgl 05 tiap bulannya .untuk disetorkan ke bendara RT 04
 B. Fungsi
  1. Kegiatan komunikasi dalam kepengurusan yang berjalan dua arah dan timbal balik
  2. Penunjang tercapainya suatu manajemen kepengurusan RT
  3. Pembina hubungan harmonis antar warga dengan warga dan kepengurusan RT
  4. Pencegah timbulnya rintangan psikologis yang mungkin terjadi diantara keduanya
 2.   Kepemudaan / Olah Raga
Tugas dan Fungsi Seksi Olah Raga
A.   Tugas :
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan olahraga dan kepemudaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat,
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda,
  3. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan, membimbing serta membina pemuda yang berada di wilayah RT. 04/ RW.11,
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pemuda dan olahraga.

B.   Fungsi :
  1. Penyusunan rencana kerja sesuai dengan bidangnya,
  2. Penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan rencana kerja,
  3. Pengkoordinasian dengan seksi-seksi agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
  4. Pengkoordinasian dengan seksi yang sesuai dengan bidangnya pada setiap RT diwilayah RW.11 agar terwujudnya keserasian rencana kerja,
  5. Pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan,
  6. Pengawasan terhadap kegiatan masing-masing,
  7. Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan,
  8. Penyusunan laporan secara berkala (triwulan, semester, tahunan )
  9. Pemberian saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya,
  10. Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan seksi Pemuda dan Olahraga.

3.   Lingkungan dan Keamanan 
Tugas dan Fungsi Seksi Kebersihan Lingkungan dan Keamanan

A.   Tugas :
  1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan yang asri ,bersih
  2. Melaksanakan kegiatan untuk membantu program Pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan umum serta program lingkungan yang asri dan bersih ,
  3. Melaksanakan usaha/kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan,
  4. Memelihara kebersihan dan kesehatan serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara rumah, kerapian pagar, dan tanaman,
  5. Membuat taman-taman pada tempat-tempat yang memungkinkan,
  6. melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram;
  7. meningkatkan kegiatan pembinaan siskamling dan menunjang usaha keamanan lingkungan RT 04.
 B.   Fungsi
  1. penyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya;
  2. penyelenggaraan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana;
  3. pengkoordinasian dengan seksi-seksi terwujudnya keserasian Lingkungan dan keamanan
  4. pengendalian kelompok-kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan wilayah dan jenis kegiatan pengawasan terhadap kegiatan masing-masing;
  5. pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan;