PERUM VILLA
GADING BARU
|
RT.04 /
RW.11 DESA KEBALEN
|
KEC.BABELAN
- KAB. BEKASI UTARA - Kode Pos 17132
|
http://rt04rw11-vgb.blogspot.com/
|
INFORMASI SEKITAR e.KTP
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah
menegaskan tidak ada larangan fotocopy e-KTP bagi warga. Surat edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ
tanggal 11 April 2013 itu fokus hanya kepada instansi yang diwajibkan
menyediakan card reader atau alat pembaca e-KTP.
Di dalam surat tersebut, Kemendagri menjelaskan kelebihan dari e-KTP adalah chip yang bakal memuat biodata, pas photo, tanda tangan serta sidik jari penduduk. "Sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan," tulis surat tersebut, Selasa (14/5/213).
Berikut Surat Edaran Mendagri tentang Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader:
Nomor : 471.13/1826/SJ
Sifat : Penting
Lampiran : -
Hal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader
Kepada Yth
1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga Lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.
di-Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan serta sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan.
2. Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader.
3. Instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang
sudah dimiliki oleh penduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif
dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank
Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk:
1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau
nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,
dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat dengan penjelasan
sebagai berikut:
a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan
tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau nama lain
sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada
masyarakat sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013 dengan
alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi.
c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara
efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan
aspek teknis dikoordinasikan dengan tim teknis pemanfaatan e-KTP, Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri.
2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta
kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, Kepala Lembaga
lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur BI/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur,
Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha
atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak
diperkenankan di fotocopy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik
e-KTP, sebagai penggantinya dicatat 'Nomor Induk Kependudukan (NIK)' dan 'Nama
Lengkap'.
3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan
pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan
lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi seusia dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya
pemiliki e-KTP.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi
Tembusan Yth:
1. Bapak Presiden Republik Indonesia
(sebagai laporan);
2. Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
5. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7. Kepala Lembaga Sandi Negara;
8. Rektor Institut Teknologi Bandung.
a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau nama lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013 dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi.
c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan tim teknis pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri.
2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur BI/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di fotocopy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat 'Nomor Induk Kependudukan (NIK)' dan 'Nama Lengkap'.
3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi seusia dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemiliki e-KTP.
Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi
Tembusan Yth:
1. Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
5. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7. Kepala Lembaga Sandi Negara;
8. Rektor Institut Teknologi Bandung.